Pemkab Kutim Siapkan Langkah Darurat Atasi Penurunan Produksi Batu Bara
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai bergerak cepat merespons penurunan produksi batu bara yang berpotensi mengguncang stabilitas ketenagakerjaan. Kondisi ini dipicu pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan tambang besar.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seskab Kutim Trisno mengungkapkan hasil identifikasi terhadap tujuh perusahaan menunjukkan dampak cukup serius. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan melaporkan penurunan produksi yang signifikan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja dalam skala besar.
“Penurunan produksi berkisar dua puluh hingga empat puluh persen, dampaknya mulai terasa terhadap tenaga kerja sehingga perlu langkah cepat bersama,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Trisno menyebut lima perusahaan yang terdampak serius antara lain PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur, PT Perkasa Inakakerta, serta PT Tawabu Mineral Resource. Sementara PT Kaltim Prima Coal dilaporkan belum merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Menghadapi situasi ini, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Berbagai skema mitigasi mulai disiapkan guna mencegah gelombang PHK. Salah satu langkah yang didorong adalah efisiensi operasional tanpa mengorbankan tenaga kerja.
“Kami mendorong perusahaan melakukan efisiensi kreatif seperti pengaturan shift kerja, pengurangan lembur, hingga relokasi tenaga kerja antar unit,” katanya.
Selain itu, opsi lain yang disiapkan yakni merumahkan pekerja secara bergiliran dengan tetap memperhatikan hak dasar pekerja. Langkah ini dinilai sebagai alternatif terakhir jika tekanan produksi semakin besar.
“Masalah ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat luas, sehingga perusahaan perlu mempertimbangkan dampak sosial selain hitungan bisnis semata,” tutupnya. (*/SN)



Post Comment