Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Aksi 214: Ini Bentuk Pembungkaman!

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Aksi 214: Ini Bentuk Pembungkaman!

SAMARINDA – Koalisi Pers Kalimantan Timur (KPKT) melayangkan kecaman keras atas tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data paksa terhadap sejumlah wartawan saat meliput aksi “214” di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026) sore. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden ini menimpa empat jurnalis di dua lokasi berbeda. Di lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi berupa perampasan ponsel dan penghapusan data liputan secara paksa. Sementara itu, di ruang publik luar kantor, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) sempat dihalangi saat menjalankan tugasnya.

PELANGGARAN SERIUS DAN POTENSI PIDANA

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa intimidasi tersebut merupakan tindakan pengecut yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, menghalangi kerja jurnalistik sama saja dengan merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegas Rahman.

Senada dengan itu, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menekankan bahwa jurnalis dilindungi oleh Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) dari Dewan Pers. “Bila bersih mengapa harus risih? Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” cetus Yuda.

Dari sisi hukum, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, memperingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menambahkan bahwa kejadian ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi di Kalimantan Timur. “Melarang, mengusir, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” ujarnya.

Empat Tuntutan Koalisi Pers

Atas insiden tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyatakan empat tuntutan utama:

1. Jaminan Keamanan: Mendesak Aparat Keamanan, untuk menjamin perlindungan jurnalis di seluruh wilayah Kaltim, termasuk di lingkungan pemerintahan.

2. Usut Tuntas: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan.

3. Hentikan Penghalangan: Menuntut penghentian segala bentuk pembatasan akses liputan di ruang publik.

4. Pemulihan Hak: Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

KPKT menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut demi tegaknya keterbukaan informasi. (*/SN)

Post Comment