Tedjo: Hak Hukum Terdakwa Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi Terhenti
BANYUWANGI – Kuasa hukum terdakwa pembunuhan siswi MI di Kecamatan Kalibaru Banyuwangi tak dapat menempuh langkah hukum lanjutan bagi kliennya lantaran tak mengetahui putusan banding yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi 14 Januari 2026 lalu.
Akibatnya, langkah hukum R (14) yang juga paman dari korban CN (7) terhenti, meski masih ada kesempatan bagi R untuk mengajukan kasasi.
Seharusnya, pengajuan sidang banding dilakukan secara online melalui Elektronik Berkas Piana Terpadu (e-Berpadu) dimana para pihak yang melakukan proses banding telah mendaftarkan ID dan memasukkan alamat email sebagai media komunikasi daring terkait perkembangan kasus selain mengupdate informasi melalui aplikasi e-Berpadu. Sebagaiman disampaikan kuasa hukum terdakwa R Ahmad Rifai.
“Kami belum mendapatkan penjelasan yang lengkap dari Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait dengan pemberitahuan putusan banding yang mengakibatkan kami kehilangan hak hukum,” terang Ahmad Rifai, Kamis (23/4/2026).
Rifai menambahkan, meski sudah berproses di e-Berpadu, harusnya pihaknya dipanggil lalu disampaikan bahwa kasusnya sudah ingkrah dan akan sebelum eksekusi.
Sehingga, menurut pria yang akrab disapa Tedjo ini, putusan sepatutnya diinformasikan secara berlapis selain menggunakan aplikasi tapi juga diberitahukan melalui email yang telah terdaftar.
Jika hanya aplikasi, tidak ada jaminan para pihak selalu mengecek e-berpadu. Terkait eksekusi, jemput paksa seharusnya baru dilakukan jika terdakwa tidak kooperatif dan tidak hadir pada setiap panggilan persidangan.
“Itu pengajuan banding melalui e-Berpadu dan tidak tiap hari akan ngecek karena yang aplikasi lainnya yang namanya e-cord ada pemberitahuan lewat email ada pemberitahuan putusan dan kami cek di email tanggal itu tidak ada pemberitahuan,” tegas Tedjo.
Tedjo merasakan kenehan pada putusan banding yang tak ada pemberitahuan dalam bentuk apapun tersebut, pasalnya, saat pendaftaran banding melalui e-Berpadu pihaknya menerima surat pemberitahuan secara tertulis dan email. Namun, saat putusan, tak ada satupun pemberitahuan kecuali yang tertera pada aplicais.
“Kerena ini berkaitan dengan hak hukum selanjutnya karena memang dibatasi waktu, tapi justru tak ada pemberitahuan sehingga kami melewatkan proses hukum selanjutnya. Ketika mendaftar bahkan kami menerima surat pemberitahuan dari PT tapi putusan justru tidak ada,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Banyuwangi memiliki mekanisme pemberitahuan melalui email atau whatsapp yang didaftarkan pada e-Berpadu sebagai media komunikasi. Pemberitahuan dilakukan pada para pihak saat proses banding diterima dan diputus. Anehnya, pada kasus pidana dengan terdakwa R, pemberitahuan putusan tidak ada. (*/SN)



Post Comment