Meta Naikkan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun, YouTube Ditegur Kemkomdigi 

Meta Naikkan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun, YouTube Ditegur Kemkomdigi 

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan apresiasi kepada Meta atas langkah responsifnya meningkatkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun pada platform Instagram, Facebook, dan Threads. Kebijakan baru ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital yang berlaku di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah Meta menunjukkan iktikad baik dalam menyelaraskan operasional bisnis dengan hukum nasional. Perubahan ini telah secara resmi dituangkan dalam pedoman komunitas (community guidelines) Meta per hari ini.

“Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads yang setelah pemeriksaan menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Berdasarkan beleid tersebut, mulai 28 Maret 2026, seluruh platform digital kategori risiko tinggi wajib menetapkan batas usia pengguna di atas 16 tahun, naik dari standar sebelumnya yang rata-rata berada di angka 13 tahun.

Meutya menegaskan bahwa kendala teknis seharusnya tidak lagi menjadi alasan bagi platform global untuk menunda penyesuaian fitur demi keamanan pengguna anak-anak.

“Bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegas Menkomdigi.

TEGURAN RESMI UNTUK YOUTUBE 

Di tengah apresiasi untuk Meta, Kemkomdigi memberikan catatan tegas kepada Google terkait layanan YouTube. Pemerintah menilai YouTube belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tindakan berupa teguran resmi telah dilayangkan sebagai bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap kepatuhan platform digital dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital nasional.

Ke depan, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil penilaian profil risiko secara mandiri (self-assessment) dalam jangka waktu tiga bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi konten berbahaya yang dapat diakses oleh kelompok usia rentan.

Melalui penegakan regulasi PP TUNAS ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat. Perusahaan teknologi global diingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum perlindungan anak di Indonesia adalah mandatori yang tidak dapat ditawar. (rls/*/SN)

Post Comment