Tetap Layani Umat, Kemenag Buka Loket Legalisasi Buku Nikah di Tengah Skema WFH

Tetap Layani Umat, Kemenag Buka Loket Legalisasi Buku Nikah di Tengah Skema WFH

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan jaminan bahwa layanan publik, khususnya legalisasi buku nikah, tetap beroperasi secara normal meski terdapat kebijakan penyesuaian sistem kerja atau Work From Home (WFH). Penegasan ini bertujuan untuk menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar administrasi keagamaan tanpa hambatan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa layanan di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA), merupakan garda terdepan yang tidak boleh terhenti.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. WFH bukan berarti pelayanan berhenti,” ujar Zayadi di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan legalisasi buku nikah, Kemenag telah memusatkan operasional di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

Guna memastikan pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik, jam operasional telah diatur. Hari Senin – Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB, Jumat: Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB.

Zayadi menjamin bahwa meskipun terdapat fleksibilitas kerja, hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan. Seluruh unit dipastikan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, Zayadi menjelaskan bahwa saat ini KUA tengah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih luas di tingkat kecamatan. Peran KUA kini mencakup pembinaan keluarga, pelayanan masyarakat, hingga menjadi simpul ekosistem pembangunan lokal.

“KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Harapan publik terhadap KUA sangat besar,” jelasnya.

Inovasi Layanan Tanpa Batas

Guna menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, Kemenag terus mengembangkan inovasi seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas wilayah (borderless service). Langkah ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan fleksibel.

Zayadi berharap, melalui penguatan sistem kerja yang adaptif dan solutif, kepercayaan publik terhadap institusi akan tetap terjaga. “Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat dalam urusan keagamaan dan keluarga,” pungkasnya. (rls/*/SN)

Post Comment