Penertiban Pasar Tumpah di Kutim Terkendala Aturan, Disperindag Akui Belum Ada Regulasi
KUTAI TIMUR – Upaya penertiban pasar tumpah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini masih terkendala belum adanya regulasi khusus di tingkat daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadhani menyampaikan setiap langkah penertiban harus sesuai aturan yang jelas agar memiliki kekuatan hukum.
“Kalau penertiban itu selalu beranjak pada peraturan. Sampai saat ini, terus terang kita belum punya peraturan daerah yang mengatur tentang pasar tumpah,” ujar Nora.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kutim, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia yang belum memiliki aturan spesifik terkait pasar tumpah. karena itu penertiban tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Artinya penertiban kalau tidak ada dasarnya tentang pasar tumpah maka penertibannya tidak sah. Jadi dia berawal harus dengan regulasi di daerah,” jelasnya.
Nora menyebutkan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki pemikiran untuk mengatur hal tersebut. Namun, prosesnya masih dalam tahap kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Menurutnya, jika nantinya regulasi diterapkan, maka kemungkinan akan bersifat tegas atau represif, namun tetap memberikan masa transisi kepada para pedagang.
“Kita bisa memberikan waktu, misalnya satu bulan, bagi mereka untuk masuk ke lokasi yang telah disediakan. Dalam jangka waktu tersebut, pedagang dapat menghabiskan stok dagangannya, lalu menyesuaikan dengan mengganti komoditas yang dijual.” terangnya. (*/SN)



Post Comment