Kasus Korupsi Tambang Ilegal Kukar Meluas, Eks Kadistamben HM Resmi Jadi Tersangka Keenam

Kasus Korupsi Tambang Ilegal Kukar Meluas, Eks Kadistamben HM Resmi Jadi Tersangka Keenam

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus melakukan pengembangan besar-berdasarkan kasus dugaan korupsi pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Terbaru, penyidik menetapkan HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar periode 2005–2008, sebagai tersangka pada Kamis (5/3/2026).

Dengan ditetapkannya HM, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah enam orang. Komposisi tersangka terdiri dari tiga mantan pejabat teras di Distamben Kukar dan tiga orang dari pihak swasta atau jajaran direksi perusahaan batubara.

Rantai Penahanan Tersangka

Penetapan HM merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah agresif yang diambil Kejati Kaltim sejak bulan lalu. Sebelumnya, pada Rabu (18/2/2026), penyidik telah menahan dua mantan Kadistamben Kukar berinisial BH dan ADR.

Dari pihak korporasi, penyidik terlebih dahulu menahan DT yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan berbeda pada Senin (23/2/2026). Langkah ini disusul dengan penetapan tersangka terhadap DA (Direktur) dan GT (Direktur Utama) pada Kamis (26/2/2026) yang mengelola PT Jembatan Muara Bara (JMB), PT ABE, dan PT KRA.

DUGAAN PENAMBANGAN ILEGAL SEJAK 2007

Para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan secara berjamaah. Kolaborasi antara pejabat dinas dan pihak perusahaan ini memuluskan aktivitas penambangan batubara secara tidak sah sejak tahun 2007.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kawasan yang terdampak mencakup wilayah yang cukup luas, meliputi: Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi

Penyidik Kejati Kaltim fokus pada penyalahgunaan wewenang yang memungkinkan tiga perusahaan tersebut melakukan eksploitasi di lahan milik negara tanpa izin yang sah. Saat ini, HM beserta lima tersangka lainnya tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.

Langkah Kejati Kaltim ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap sektor pertambangan di “Benua Etam”, khususnya terkait pembersihan praktik korupsi yang melibatkan birokrat dan pengusaha.

Post Comment