Jarak Pandang Terbatas, Penyeberangan Ketapang Banyuwangi Dua Kali Ditutup Hari ini
BANYUWANGI – Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk kembali ditutup sementara Kamis, 8 Januari 2026. Bahkan dalam sehari ini lintasan penghubung Jawa dan Bali itu dua kali dilakukan penutupan.
Penutupan pelayaran dilakukan akibat cuaca buruk yang terjadi di selat Bali. Akibatnya, terjadi penumpukan kendaraan di area parkir Pelabuhan.

Korsatpel BPTD Wilayah Kerja Pelabuhan Ketapang, Bayu Kusumo Nugroho, mengatakan, penutupan atau penundaan pelayaran di lintasan Ketapang-Gilimanuk dilakukan dua kali yakni pukul 14.28 WIB dan 16.00 WIB.
“Pukul 14.28 WIB pelayanan ditunda sementara karena hujan lebat dan jarak pandang terbatas,” jelasnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB pelayaran Ketapang-Gilimanuk kembali dibuka menyusul cuaca yang sudah membaik dan visibilitas di perairan Selat Bali sudah lebih jauh. Namun sekitar pukul 16.05 WIB pelayaran kembali ditutup sementara akibat hujan deras yang melanda kawasan tersebut.
“Pelayanan ditunda sementara karena hujan lebat, badai dan jarak pandang terbatas kurang lebih 500 meter,” bebernya.
Hujan lebat yang melanda wilayah perairan selat Bali juga disertai angin dengan kecepatan maksimum 14.0 knots. Arus bergerak menuju utara dengan kecepatan 0.57–2.02 m/s dan ketinggian gelombang antara 0.1-0.5 meter.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga mengeluarkan peringatan dini dan status waspada karena potensi terjadinya angin kencang dengan kecepatan 10 – 15 knots dari arah barat daya, arus kuat dengan kecepatan lebih dari 1.2 m/s yang diprediksi akan terjadi selama satu jam.
Tepat pukul 17.00 WIB, penyeberangan Ketapang-Gilimanuk kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan layak untuk pelayaran dan jarak pandang juga lebih baik.
Dengan adanya penutupan tersebut, kepadatan kendaraan tak terelakkan. Area parkir Pelabuhan Ketapang sempat dipadati kendaraan. Namun, begitu pelayaran kembali dibuka, antrean kendaraan berangsur terurai.
“Mohon bersabar demi kenyamanan dan keamanan bersama,” ujarnya.



Post Comment