Konstitusi Mengkhianati Kehendak Rakyat

Konstitusi Mengkhianati Kehendak Rakyat

Oleh: Muhlisin, M.Sosio

Peneliti Pilar Merdeka Riset

SUPREMASI konstitusi dan kedaulatan rakyat seharusnya saling menopang. Namun, dalam praktik demokrasi Indonesia, konstitusi kerap justru melukai kehendak rakyat dan menjadi benteng legal yang menjauh dari aspirasi publik. Demokrasi tidak cukup dijalankan secara prosedural, tetapi harus berpijak pada kehendak mayoritas warga negara sebagai sumber legitimasi utama kekuasaan.

Hasil survei lapangan berbasis kuesioner yang dilakukan Kelompok Diskusi Pusat Kajian Masyarakat Islam Universitas Islam Cordoba Banyuwangi di Kecamatan Tegalsari, Kabupaten 

Banyuwangi, menunjukkan kecenderungan yang patut dicermati. Sebanyak 75,5 persen responden menyatakan bahwa masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi. Hanya 14,7 persen yang membolehkan mereka menjabat atau mencalonkan diri berulang kali, sementara 9,8 persen 

memilih tidak menjawab. Temuan ini sejalan dengan teori demokrasi Montesquieu, Dahl, dan Huntington yang menekankan pembatasan kekuasaan serta sirkulasi elite sebagai prasyarat demokrasi yang sehat.

Secara konstitusional, menjabat berkali-kali memang legal. Namun secara demokratis, praktik tersebut problematik. Kekuasaan yang terlalu lama cenderung memperkuat dinasti

politik, menghambat regenerasi kepemimpinan, serta mempersempit ruang partisipasi publik. Masyarakat menghendaki adanya penyegaran kepemimpinan dari satu periode ke periode berikutnya. Pembatasan masa jabatan menjadi pilihan realistis untuk mencegah konsentrasi kekuasaan, korupsi politik, serta patronase yang berlebihan.

Fenomena lokal di Kecamatan Tegalsari ini sesungguhnya mencerminkan persoalan nasional. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025 yang menolak permohonan uji materiil pembatasan masa jabatan anggota legislatif menegaskan bahwa hukum positif belum sepenuhnya berpihak pada kehendak publik. Putusan tersebut sah secara konstitusional, tetapi menyisakan pertanyaan serius mengenai legitimasi demokratisnya. Di sinilah paradoks demokrasi prosedural Indonesia tampak nyata, ketika aturan hukum berdiri kokoh, tetapi terpisah 

dari rasa keadilan masyarakat.

Lebih jauh, putusan MK tersebut menunjukkan adanya jarak antara legalitas formal dan aspirasi politik warga. Demokrasi elektoral yang hanya berorientasi pada prosedur berisiko melahirkan stagnasi politik dan menurunnya kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperlemah legitimasi lembaga perwakilan serta memperbesar apatisme politik masyarakat. Ketika rakyat merasa suaranya tidak berpengaruh terhadap arah kebijakan, 

partisipasi politik pun berpotensi menurun dan kualitas demokrasi ikut tergerus. Ketika suara rakyat tidak terakomodasi dalam desain kelembagaan, maka konstitusi berpotensi kehilangan fungsinya sebagai kontrak sosial.

Kekosongan pengaturan pembatasan masa jabatan seolah lebih ditentukan oleh kekuatan modal, jejaring politik, dan mesin partai, ketimbang oleh kehendak rakyat. Akibatnya, jarak 

antara wakil rakyat dan rakyat semakin melebar. Dalam konteks ini, tuntutan pembatasan masa jabatan bukanlah sikap anti-konstitusi, melainkan kritik terhadap praktik demokrasi yang 

kehilangan substansi dan orientasi publik.

Kekecewaan masyarakat semakin menguat ketika kinerja anggota legislatif dinilai tidak mencerminkan fungsi representasi dan pengawasan yang memadai. Jabatan yang terlalu lama diduduki berpotensimenumpulkan kepekaan sosial. Wakil rakyat kerap absen dari persoalan nyata masyarakat, sementara kebijakan yang dihasilkan tidak jarang elitis dan minim dampak 

langsung. Kekuasaan yang berlarut-larut mendorong kenyamanan politik, bukan keberpihakan. Karena itu, pembatasan masa jabatan harus dipahami sebagai evaluasi moral dan politik dari rakyat terhadap wakilnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan demokrasi tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada praktik keseharian kekuasaan. Ketika jabatan politik terlalu lama 

diduduki, relasi kuasa menjadi timpang dan ruang koreksi publik semakin menyempit. Akibatnya, mekanisme kontrol rakyat melemah dan demokrasi kehilangan daya korektifnya.

Hasil survei ini seharusnya dipandang sebagai modal empiris untuk merumuskan kebijakan yang lebih responsif. Temuan tersebut bukan ancaman bagi stabilitas politik, melainkan peluang untuk memperkuat kualitas demokrasi. Pembatasan masa jabatan dapat mendorong akuntabilitas, memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan teratur, serta mencegah stagnasi parlemen. Pemerintah dan pembuat kebijakan perlu menjadikan persepsi mayoritas masyarakat sebagai pijakan dalam merancang sistem politik yang lebih demokratis dan dekat dengan rakyat.

Dalam demokrasi Indonesia, proses kaderisasi kepemimpinan berada di tangan partai politik. Temuan survei ini merupakan pesan tegas agar partai berbenah. Kaderisasi internal yang 

tertutup dan elitis menyebabkan figur lama terus berkuasa dari periode ke periode, sementara figur baru sulit tumbuh. Fenomena ini terlihat dari DPRD kabupaten hingga DPR RI. Aspirasi rakyat merupakan peringatan agar partai membuka ruang lebih luas bagi kader muda, tokoh alternatif, dan pemimpin dengan perspektif segar.

Selain partai politik, lembaga swadaya masyarakat memiliki peran strategis dalam memperkuat demokrasi. Dengan basis data empiris, LSM dapat mengadvokasi pembatasan masa 

jabatan, mendorong transparansi, serta mengawal pendidikan politik publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil agar tidak berhenti pada prosedur semata.

Suara mayoritas masyarakat Kecamatan Tegalsari adalah cermin harapan rakyat Indonesia. Demokrasi tidak cukup hanya berjalan sesuai aturan, tetapi harus berpihak pada kepentingan publik. Kekuasaan yang dibatasi, regenerasi yang terbuka, dan wakil rakyat yang akuntabel adalah fondasi demokrasi substantif. Ketika konstitusi hanya dijadikan alat prosedural dan kehilangan roh kedaulatan rakyat, di situlah pengkhianatan terhadap kehendak rakyat sedang berlangsung (*)

Post Comment