Pisang Kepok Kutim Resmi Berstatus Indikasi Geografis

Pisang Kepok Kutim Resmi Berstatus Indikasi Geografis

KUTAI TIMUR – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi memiliki  sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas Pisang Kepok. 

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman secara simbolis menerima sertifikat tersebut dari perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (21/04/2026) kemarin. 

Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan langkah  strategis, salah satunya dengan memperluas jangkauan pasar. Dirinya menyebutkan bahwa potensi ekspor pisang Kutim masih sangat terbuka. Hal itu dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah ekspor setiap tahunnya. 

Kutim sendiri  menurut orang nomor satu di  Kutim ini,  adalah wilayah yang sangat potensial untuk pengembangan pertanian. Selain itu, dirinya juga menyebut, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan lahan baru untuk mendukung pengembangan tanaman yang memiliki nama latin Musa acuminata balbisiana Colla ini. 

“Pisang kepok di Indonesia memang banyak, tapi yang terbaik ada di Kutim tepatnya di Kaliorang. Sertifikat ini sebagai bukti bahwa pisang kita benar-benar berkualitas bagus,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Hanton, mengungkapkan pencapaian ini merupakan awal dari tanggung jawab besar dalam menjaga konsistensi produk. Ia menekankan pentingnya hilirisasi dan pengawasan berkelanjutan agar standar yang telah ditetapkan tidak menurun di masa mendatang.

Adapun sertifikasi MPIG atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis  ini mencakup tiga hal utama, yakni reputasi, kualitas dan ciri khas kedaerahan, Pihaknya akan terus memantau setiap tahun agar kualitasnya tidak berubah. 

“Sehingga saat diekspor ke negara seperti Malaysia dan Meksiko, mereka tidak lagi memiliki keraguan terhadap produk kita,” ujarnya. (*/SN)

Post Comment