Ribuan P3K Paruh Waktu Jember Terancam tanpa BPJS di Akhir Tahun ini
JEMBER – DPRD Jember menyoroti jaminan kesehatan bagi tenaga P3K paruh waktu. Anggota Komisi D DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho mengungkapkan kasus yang menjadi alarm keras. Seorang tenaga P3K paruh waktu di SMA Negeri Kalisat meninggal dunia setelah mengalami infeksi otak.
Masalah muncul bukan hanya pada kondisi medis, tetapi pada status jaminan kesehatannya. “Yang bersangkutan awalnya terdaftar sebagai peserta JKN mandiri, tapi ada tunggakan. Ini yang kemudian jadi persoalan saat pembiayaan pengobatan,” ujarnya usai RDP, Senin (20/4/2026) siang.
Padahal, kata dia, secara status, tenaga tersebut merupakan bagian dari P3K paruh waktu di bawah kewenangan provinsi. Namun bagi DPRD Jember, kasus ini tak boleh dianggap selesai sebagai urusan lintas level pemerintahan semata.
“Ini jadi pelajaran. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang, khususnya untuk P3K di Kabupaten Jember,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran Komisi D, terungkap bahwa ribuan P3K paruh waktu di bawah Dinas Pendidikan Jember memang sudah dianggarkan untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS. Namun, anggaran itu tidak cukup untuk satu tahun penuh.
Jumlahnya tidak kecil. Lebih dari 4.000 tenaga P3K hanya dijamin dari Januari hingga September 2026. “Artinya ada potensi kekosongan jaminan di tiga bulan terakhir, Oktober sampai Desember,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.
Kondisi ini dinilai berisiko, mengingat tenaga P3K merupakan garda depan layanan pendidikan yang juga rentan terhadap persoalan kesehatan.
Komisi D pun langsung mendorong langkah konkret. DPRD meminta Dinas Pendidikan mengajukan penambahan anggaran agar seluruh P3K tetap tercover hingga akhir tahun. “Ini harus jadi prioritas. Jangan sampai ada lagi tenaga yang tidak terlindungi karena keterbatasan anggaran,” tegasnya.
Dorongan itu akan dibawa dalam pembahasan perubahan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD menilai, perlindungan kesehatan bukan sekadar program, tetapi kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda.
Ia menambahkan, jiika tak segera diantisipasi, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan tenaga pendidik itu sendiri,” katanya. (*/SN)



Post Comment