Anggota Dewan ini Tekankan Akses Kerja dan Beasiswa bagi Disabilitas di Jember
JEMBER – Sekretaris Komisi D DPRD Jember Indi Naidha menegaskan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember harus menampung dan memberdayakan penyandang disabilitas sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.
Penegasan itu dia sampaikan dalam diskusi publik yang digelar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Jember, Minggu (19/4/2026), yang menghadirkan unsur legislatif, pemerintah daerah, dan organisasi penyandang disabilitas.

Menurut Indi, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus membuka akses nyata bagi penyandang disabilitas, terutama dalam dunia kerja.
“Bagi penyandang disabilitas yang bisa bekerja, pemerintah harus memberikan akses agar mereka bisa berkontribusi dan menunaikan hak serta kewajibannya sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016,” ujarnya dalam acara diskuai publik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Senin (20/4/2026) kemarin.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan di sektor pendidikan, termasuk pemberian beasiswa bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk keadilan akses.
“Kami akan evaluasi berapa persen penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan beasiswa dari pemerintah daerah,” tegas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Jember, Juhaeni, mengungkapkan implementasi perda tersebut masih belum optimal, terutama dalam pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas, sementara sektor swasta minimal 1 persen.
“Implementasi pasal terkait masih belum berjalan maksimal di Jember,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong adanya pemetaan data penyandang disabilitas berdasarkan jenis, minat, dan keterampilan, agar penyaluran kerja bisa lebih tepat sasaran.
“Mari kita kolaborasi antara dinas, legislatif, dan organisasi disabilitas untuk mengoptimalkan implementasi perda ini,” pungkasnya. (*/SN)



Post Comment