Pengusaha Toko Modern Minta Pemkab Banyuwangi Tertibkan Toko Madura
BANYUWANGI – Sejumlah pengusaha toko modern meminta Pemkab Banyuwangi menertibkan toko yang buka 24 jam atau yang dikenal sebagai “Toko Madura”. Permintaan itu disampaikan saat memenuhi panggilan pemkab dalam sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang pembatasan jam operasional toko modern berjejaring, Senin (6/4/2026).
Usulan tersebut mencuat di tengah kebijakan pembatasan jam buka toko modern yang kini hanya diperbolehkan beroperasi pada jam tertentu. Para pelaku usaha meminta ada kesetaraan aturan agar persaingan usaha berjalan adil.
Salah satu suara datang dari Abdul Kadir, mantan Kepala DPMPTSP Banyuwangi yang kini menjadi pemilik toko modern. Ia menilai toko modern patuh terhadap aturan pemerintah, sehingga usaha lain yang beroperasi hingga 24 jam juga perlu ditata.
“Kami patuh terhadap aturan yang berlaku untuk beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga tutup 21.00 WIB. Tapi kami minta keadilan supaya ada juga yang mengatur terkait Toko Madura,” ujarnya dalam forum.
Selain penertiban toko 24 jam, para pengusaha juga mengusulkan perubahan jam operasional toko modern menjadi pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB. Usulan itu disampaikan untuk menjaga efisiensi operasional sekaligus mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami punya jam operasional ideal 14 jam kerja, jadi kami usulkan bisa dibuka pukul 07.00 sampai 22.00 WIB,” kata Humas Alfamart Jember, Mirza.
Forum tersebut dihadiri sejumlah manajemen toko modern berjejaring seperti Indomarco, Alfamart, Crystal, KDS, Roxy, Vionata, Bares, hingga Ramayana. (*/SN)



Post Comment