Pemkab Kubar Memagari Identitas Daerah Lewat Payung Hukum Adat
KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) tengah menyusun langkah strategis untuk memperkuat eksistensi kebudayaan lokal melalui jalur regulasi.
Dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda kini dipersiapkan guna memberikan perlindungan hukum bagi kampung budaya dan pelestarian adat istiadat.
Penyusunan aturan ini bertujuan untuk memastikan identitas daerah tetap terjaga di tengah derasnya arus pembangunan fisik yang masif. Langkah tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna bersama jajaran legislatif belum lama ini.
Wakil Bupati Kubar, Nanang Adriani menjelaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif semata.
Raperda pelestarian adat istiadat tersebut telah melewati serangkaian kajian akademik yang mendalam untuk menyentuh persoalan sosial di masyarakat.
Fokus utama dari aturan ini adalah memperjelas fungsi serta kedudukan lembaga adat dalam menangani berbagai urusan hukum adat di wilayah Kutai Barat.
Pemerintah ingin memastikan kelembagaan ini memiliki kekuatan yang sah dan diakui secara luas.
Aspek pelestarian dan pengembangan menjadi poin krusial yang dimasukkan dalam draf aturan tersebut agar tradisi tetap hidup berkembang. Melalui penguatan kelembagaan diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam urusan adat di masa depan.
“Raperda ini sudah dikaji dari aspek pelestarian pengembangan adat istiadat hingga penguatan kelembagaan adat itu sendiri,” ujarnya. (*/SN)



Post Comment