Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Banyuwangi Wajibkan Tempat Hiburan dan Bilyard Tutup Pukul 23.00 WIB

Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Banyuwangi Wajibkan Tempat Hiburan dan Bilyard Tutup Pukul 23.00 WIB

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi memperketat jam operasional tempat hiburan seperti kafe, karaoke keluarga, dan billiard center.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, pelaku usaha diminta mematuhi batas waktu operasional yang telah ditentukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi serta menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketenteraman lingkungan. Selain itu, pengawasan terhadap izin usaha juga akan diperketat.

Dalam SE bernomor: 000.8.3/442/429.107/2026 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh tempat usaha hiburan memiliki batasan jam operasional yang jelas.

“Seluruh tempat usaha Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center waktu penyelenggaraan/jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB,” bunyi SE yang tertanda tangan Sekda Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, dikutip Kamis (2/4/2026).

Pemkab Banyuwangi memberikan pembatasan khusus pada aktivitas hiburan tertentu. Tempat Karaoke Keluarga dan Kafe yang menghadirkan live music, dilarang beroperasi pada hari Kamis pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian aktivitas hiburan agar tetap selaras dengan norma sosial dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

Post Comment