Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Judi Online Jaringan 21 Situs, Aset Rp55 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri resmi merampungkan penyidikan kasus perjudian daring (online) berskala besar yang melibatkan jaringan 21 situs web. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung RI dan siap memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II).
Dalam pelimpahan ini, Polri menyerahkan barang bukti uang tunai senilai Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas ilegal jaringan tersebut.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengonfirmasi bahwa kepastian kelengkapan berkas perkara tertuang dalam surat Kejaksaan Agung tertanggal 13 Maret 2026. Kasus ini menjerat sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni inisial M.N.F., Q.F. dkk, serta W.K.
“Kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar KBP Rizki, Sabtu (28/3/2026).
MODUS OPERANDI DAN JALUR KEUANGAN
Hasil patroli siber intensif mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi secara terorganisir dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran digital (payment gateway) untuk mengelola aliran dana. Penggunaan instrumen ini menjadi titik krusial dalam mendistribusikan dana hasil judi online agar sulit terlacak.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah ahli, termasuk Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan pakar TPPU Yenti Garnasih, menekankan pentingnya pendekatan follow the money. Pengawasan terhadap e-wallet dan payment gateway melalui prinsip Know Your Customer (KYC) dinilai menjadi kunci utama memutus rantai kejahatan siber.
Polri menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberantas judi online. Sepanjang tahun 2021 hingga 2026, Siber Bareskrim telah mengungkap lebih dari 30 kasus dengan 171 tersangka dan total uang sitaan mencapai Rp241 miliar.
Selain penegakan hukum reguler, Polri juga menggunakan mekanisme non-konvensional berbasis Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013. Melalui penelusuran rekening nominee berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, Bareskrim telah menyita Rp142 miliar dari sekitar 359 rekening terkait judi online.
Pengamat ekonomi dari CELIOS, Nailul Huda, serta berbagai kalangan mendesak agar keberhasilan penangkapan ini diikuti dengan tata kelola aset sitaan yang transparan.
Ekseskusi aset ini dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan hasil kejahatan benar-benar dirampas untuk negara. Pada 5 Maret 2026 lalu, Siber Bareskrim juga telah menyerahkan uang hasil eksekusi aset senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan sebagai wujud akuntabilitas penanganan perkara.
Dengan pelimpahan berkas jaringan 21 situs ini, Polri berharap proses peradilan dapat segera berjalan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan teknologi digital oleh jaringan kriminal.(rls)



Post Comment