Police Line di SPBU Teuku Umar Dilepas, Polres Jember Tetap Buru Pelaku
JEMBER – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, masih terus menyelidiki kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak bio solar, kendati sebagian segel garis polisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kaliwates telah dilepas.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember Komisaris Ferry Dharmawan mengatakan, persoalan itu akan dijelaskan Satuan Reserse dan Kriminal. “Karena yang kita segel atau police line tetap yang nozzle solar-nya, Mas,” katanya
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Inspektur Dua Harry Sasono mengatakan pihak Polres Jembe telah melakukan serangkaian kegiatan olah TKP dengan ditandai penanganan awal yaitu penutupan SPBU dengan police line.
Pemasangan segel garis polisi ini, menurut Harry, bertujuan untuk menetapkan status quo di area tersebut dan untuk pemgumpulan barang bukti. Setelah olah TKP selesai, Polres Jember membuka segel tersebut.
“Karena kami nilai status quo telah selesai,” katanya Senin (16/3/2026).
Pelepasan segel garis polisi sempat mengagetkan David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Jember. Sebagai pelapor dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini, dia merasa tidak pernah diberitahu soal pencopotan tersebut.
Sebelumnya, David ikut menyaksikan penyegelan SPBU yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember Komisaris Ferry Dharmawan bersana Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Gerindra Bambang Haryadi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Wahyudi Anas, Sabtu (14/3/2026).
Harry mengatakan tidak semua garis polisi dilepas. Khusus untuk area mesin pengisian solar, segel tetap dipasang. “Karena area tersebut diduga sebagai salah satu tempat ataupun alat sarana yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan BBM subsidi,” katanya.
Polisi juga masih memburu pelaku dugaan penyelewengan. “Penyelidikan masih kita tetap laksanakan terhadap pelaku. Tentunya kita membutuhkan informasi dari masyarakat,” kata Harry.



Post Comment