Volume Sampah yang Meningkat, Pemkab Mahulu Mulai Kaji Rencana Pembangunan TPA
MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) tengah melakukan kajian terkait rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), mengingat produksi sampah setiap tahun terus mengalami peningkatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Mahulu, Yohanes Andy Abeh mengkonfirmasi, bahwa proses kajian pembangunan TPA sampah di Mahulu sudah dilakukan 2 kali.
“Ini untuk menentukan apakah sudah layak atau tidak,” ungkap Andy Abeh, Senin, (9/3/2026).
Ia mengatakan, jika terdapat dua opsi lokasi yang disiapkan di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun.
Kemudian, pada 2 opsi tempat yang ditentukan juga akan dilakukan kajian lebih lanjut karena keduanya berdekatan dengan lokasi pendirian Water Treatment Plant (WTP), yang akan dibangun oleh Dinas PUPR setempat.
Sehingga, jika kedua tempat tersebut pada akhirnya justru tidak layak, maka selanjutnya akan dilakukan kajian baru lagi dengan lokasi yang baru.
“Nanti dilihat mana yang memenuhinya persyaratan, tapi kalau 2 tempat itu tidak sesuai atau tidak layak, maka TPA itu akan dibuat studi baru lagi. Tapi kalau sesuai dan jaraknya jauh dari WTP, maka bisa dipilih mana yang ditetapkan karena sudah 2 dilakukan kajian,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam perencanaan pembangunan TPA juga akan diarahkan ke seluruh pemerintah kampung untuk dibuatkan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle).
TPS 3R tersebut nantinya digunakan untuk memilah sampah, mana yang bisa didaur ulang dan mana yang tidak.
Upaya tersebut dilakukan mengingat kedepannya tidak lagi sistem pengelolaan sampah yang dilakukan secara terbuka atau open dumping, melainkan harus dilakukan secara tertutup atau sanitary landfill.
“Jadi harus dikelola, artinya sampah yang masih bisa dimanfaatkan akan kembali didaur ulang. Sedangkan sisanya nanti dibawa ke TPA. Karena kedepan tidak dibenarkan lagi pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping,” terangnya.



Post Comment