Pemekaran 11 Desa di Kutai Timur Masuk Tahap Final di Kemendagri
KUTAI TIMUR – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk mendorong pemekaran desa memasuki babak penentuan.
Sebanyak 11 desa persiapan kini resmi memasuki tahap verifikasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi penentu perubahan status menjadi desa definitif.
Tahapan tersebut ditandai dengan agenda klarifikasi dan pemaparan dokumen usulan yang dijadwalkan berlangsung pada 10–12 Maret mendatang di Jakarta. Pemerintah daerah memastikan seluruh dokumen administratif dan persyaratan teknis telah disiapkan secara menyeluruh.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menjelaskan bahwa sebelas wilayah tersebut sebenarnya telah menyandang status desa persiapan sejak beberapa tahun lalu.
“Jadi, sebelas desa persiapan di beberapa kecamatan itu sebenarnya sudah menjadi desa persiapan di tahun 2017,” ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp, Minggu 8 Maret 2026.
Ia menerangkan, proses pemenuhan syarat administrasi sempat berjalan bertahap sebelum akhirnya diakselerasi dalam beberapa tahun terakhir. Optimalisasi dilakukan agar seluruh ketentuan pembentukan desa dapat dipenuhi sesuai regulasi pemerintah pusat.
Menurutnya, percepatan mulai terlihat sejak 2021 ketika pemerintah daerah memfokuskan penyempurnaan dokumen pendukung. Hasilnya, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pada 2022.
“Lalu pada masa kepemimpinan Pak Ardiansyah di 2021 itu dioptimalkan sehingga di 2022 itu sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan diparipurnakan oleh DPRD dan sudah kami presentasikan di DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Setelah dinyatakan lengkap di tingkat daerah dan provinsi, usulan tersebut langsung diajukan kepada Kemendagri untuk memasuki tahapan verifikasi pusat. Namun proses penjadwalan membutuhkan waktu hingga akhirnya baru dapat dilaksanakan tahun ini.
“Di tahun 2022 itu pun sudah kita usulkan ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi. Namun dari 2022 sampai baru kali ini dapat dijadwalkan oleh Kemendagri untuk dilakukan verifikasi,” katanya.
Trisno menegaskan bahwa tahapan verifikasi dari Kemendagri merupakan proses akhir sebelum desa persiapan ditetapkan menjadi desa definitif. Penilaian tersebut menjadi dasar pemerintah pusat dalam menentukan kelayakan pemekaran wilayah.
“Verifikasi oleh Kemendagri ini merupakan tahapan final terhadap pembentukan desa definitif. Hasil verifikasi ini yang menentukan apakah menurut Kemendagri 11 desa itu memenuhi syarat untuk dimekarakan atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan klarifikasi akan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Desa Kemendagri dan berlangsung selama 3 hari penuh.
“Nah, itu dilaksanakan minggu depan dari hari Selasa sampai hari Kamis langsung dipimpin oleh Dirjen Bina Administrasi Desa di Jakarta,” jelasnya.



Post Comment