Kapal Sungai Samarinda-Mahulu Kembali Beroperasi
SAMARINDA– Operasional kapal angkutan sungai rute Samarinda menuju Kutai Barat (Kubar) hingga Mahakam Ulu (Mahulu) yang sempat terhenti hampir sepekan dipastikan kembali berjalan mulai awal Februari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yusliando, mengatakan, kepastian ini diperoleh setelah Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, melakukan komunikasi intensif dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mencari solusi atas terhentinya penyaluran BBM bersubsidi bagi angkutan sungai.
Ia menjelaskan, BPH Migas telah memberikan ruang transisi bagi angkutan sungai untuk tetap menggunakan BBM subsidi melalui rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Samarinda, sembari menunggu pemenuhan ketentuan baru.
“Memang ada komitmen dari Kepala BPH Migas untuk tetap memberikan BBM subsidi ini melalui rekomendasi Dishub Kota Samarinda,” kata Yusliando, Minggu (1/2/2026).
Ia menyebutkan, masa transisi tersebut berlaku selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai Februari hingga Mei 2026. Dalam periode itu, kapal-kapal angkutan sungai masih diperbolehkan beroperasi menggunakan rekomendasi BBM subsidi dari pemerintah daerah.
“Jadi dari bulan Februari sampai dengan bulan Mei, itu masih menggunakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda,” ucapnya.
Namun demikian, Yusliando menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara. Para pemilik kapal yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu), diminta segera mengurus rekomendasi resmi melalui Asosiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, sebagaimana dipersyaratkan BPH Migas.
“Setelah bulan Mei, kami minta teman-teman pemilik kapal yang tergabung dalam Orgamu, sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak asosiasi, sesuai ketentuan BPH Migas,” ujarnya.
Diketahui, penghentian sementara operasional kapal sejak 25 Januari 2026 dipicu perubahan mekanisme rekomendasi BBM subsidi.
Sejak 2023, BPH Migas menetapkan rekomendasi tidak lagi dikeluarkan pemerintah daerah, melainkan oleh asosiasi pengusaha angkutan. Namun hingga 2025, sebagian besar pemilik kapal belum dapat memperoleh rekomendasi tersebut.
Kondisi ini menyebabkan kapal tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, sementara penggunaan BBM nonsubsidi dinilai memberatkan karena selisih harga yang tinggi. Akibatnya, biaya operasional melonjak dan angkutan logistik ke Kubar dan Mahulu terhenti.
Dengan adanya masa transisi ini, pemerintah daerah berharap operasional angkutan sungai kembali normal, sekaligus memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru agar persoalan serupa tidak kembali terulang.



Post Comment